Kampung Anggaduber
Distrik Oridek, Biak Numfor
Badan Musyawarah Kampung
Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang PedomanTeknis Peraturan Desa Pasal 1 angka (4) : “Badan Musyawarah Kampung atau disebut dengan nama lain (BAMUSKAM) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.”
Adapun fungsi Badan Musyawarah Kampung yang di maksud dalam tugas pelayanan kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam PERMENDAGRI Nomor : 110 Pasal : 31 Tahun 2016, antara lain adalah ;
​
1.Membahas dan menyepakati rancangan peraturan kampung bersama Kepala Kampung
2.Menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat Kampung,dan
3.Melakukan pengawasan kinerja Kepala Kampung